Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CILEGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PA.Clg 1.AGUS WAHYUDI BIN H MUHAMMAD SALEH
2.TOJIBAH BUDININGRUM BINTI SOEGITO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PA.Clg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS WAHYUDI BIN H MUHAMMAD SALEH
2TOJIBAH BUDININGRUM BINTI SOEGITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Cilegon Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk berkenan memeriksa perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (AGUS WAHYUDI BIN H. MUHAMMAD SALEH) dan Pemohon II (TOJIBAH BUDININGRUM BINTI SOEGITO) terhadap anak yang bernama SYAZANI NUR ALBIRRU, Perempuan, lahir di Cilegon, 18 Juli 2023;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak